Greenpeace Desak ASEAN Tindak Tegas Korporasi Pemicu Asap
By Admin

Greenpeace Indonesia
nusakini.com, Organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia secara resmi mendesak para pemimpin negara ASEAN untuk mengubah strategi penanganan krisis kabut asap lintas batas. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026, guna merespons dampak fenomena El Nino serta kebakaran hutan dan lahan yang diduga melanda wilayah Kalimantan, Sumatera, dan Papua.
Kabut asap beracun tersebut dilaporkan telah mengepung kawasan Asia Tenggara dan mengganggu pernapasan jutaan warga selama tiga bulan terakhir. Krisis lingkungan yang bersifat menahun ini memicu reaksi keras dari negara tetangga yang turut menjadi korban paparan polusi udara.
Pemerintah Singapura, melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional, dikabarkan telah menerbitkan peringatan resmi kepada sepuluh perusahaan perkebunan di Indonesia sejak pekan lalu. Negara tersebut berencana menindaklanjuti teguran ini berdasarkan instrumen hukum mereka, yakni Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas.
Menteri Senior Singapura, K. Shanmugam, menyatakan bahwa pihaknya akan mulai menyasar grup perusahaan beserta penerima manfaat dari perkebunan yang dikelola perorangan. Pemerintah setempat juga sedang menjajaki potensi penindakan secara hukum maupun ekonomi, baik di dalam maupun di luar yurisdiksi Singapura.
Gelombang protes serupa turut dilontarkan oleh sejumlah anggota parlemen Malaysia yang menuntut kompensasi atas pencemaran udara di wilayah mereka. Para politisi tersebut mendesak adanya proses hukum terhadap korporasi lokal yang kegiatan operasionalnya di Indonesia disinyalir berkontribusi pada krisis kabut asap.
Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menilai langkah kedua negara tetangga tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata. "Demi kesehatan semua warga, mereka harus berhenti berbasa-basi dan mengambil tindakan berbeda yang tegas untuk mengakhiri krisis kabut asap," ungkap Kiki.
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga perusahaan dari sepuluh entitas yang ditegur Singapura diduga kuat berafiliasi dengan grup Asia Pulp & Paper (APP). Ketiga perusahaan yang meliputi PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries itu kini tengah digugat oleh warga Sumatera Selatan.
Gugatan class action tersebut saat ini telah mencapai tahap kasasi dan pihak terkait sedang menunggu putusan final dari Mahkamah Agung. "Hakim Mahkamah Agung kini mendapat kesempatan langka untuk membawa perubahan yang berarti bagi para korban asap dan salah satu lanskap gambut di Indonesia yang paling parah terdampak kebakaran," kata Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin.
Greenpeace juga mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk lebih transparan dan membuka data mengenai korporasi yang konsesinya diduga mengalami kebakaran berulang. Kiki Taufik menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan pencabutan izin harus dilakukan tanpa memandang siapa sosok di balik perusahaan tersebut. (*)